Tugas & Fungsi

  • Home
  • Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dalam pengelolaan pelabuhan perikanan, kesyahbandaran, serta pelayanan publik kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Fungsi

  • A
    Perumusan kebijakan teknis pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • B
    Pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pendaratan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan tangkap;
  • C
    Penyelenggaraan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, termasuk pelayanan administrasi keberangkatan dan kedatangan kapal;
  • D
    Pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pengguna jasa, nelayan, dan pelaku usaha perikanan;
  • E
    Penyelenggaraan pelayanan informasi di bidang perikanan tangkap dan kepelabuhanan;
  • F
    Pelaksanaan monitoring, pengawasan, dan evaluasi produktivitas perikanan tangkap di wilayah pelabuhan;
  • G
    Pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • H
    Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
  • I
    Penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • J
    Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.