Sejarah

1

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
  2. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  3. PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
  4. Permen KP Nomor Per. 08/Men/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan.
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.03/PER-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
  6. Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
  7. Permen KP Nomor 06/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan.
  8. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
  9. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan.
  10. Perda Kalimantan Utara No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha.
2

Sejarah Singkat

UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Kota Tarakan. Pelabuhan ini menjadi sentra kegiatan perikanan tangkap yang melayani aktivitas pendaratan, distribusi, serta pelayanan administratif bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah Kalimantan Utara.

Struktur Organisasi