UPTD PMHP mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam pembinaan dan pengawaan terhadap penerpan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) dan analisa bahaya pengendalian titik kritis (Hazard Analysis dan Critical Control Points, HACCP) unit usaha perikanan, melaksanakan pengujian laboratoris terhadap bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan dan produk akhir perikanan.
UPTD PMHP mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis balai pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan;
b. Pembinaan dan pengawasan penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) pada unit usaha perikanan;
c. Pelaksanaan pengujian secara laboratoris terhadap bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan dan produk akhir perikanan;
d. Penyelenggaraan pelayanan informasi di bidang pengembangan dan pengendalian mutu hasil perikanan;
e. Pelaksanaan monitoring produk perikanan yang ada di pasar lokal;
f. Pengakajian bahan petunjuk teknis pengujian dan pembinaan mutu hasil perikanan;
g. Penyelenggaraan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi sistem mutu serta keamanan hasil perikanan;
h. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. Penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
j. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksaan tugas.